Skip to content

LiputanPantura.com

lugas mengabarkan

Menu
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pantura Raya
Menu

Tegas! Polres Kudus Tindak Pengedar Narkoba dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

Posted on September 8, 2025

Kudus – Satresnarkoba Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dengan sebelas tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar maupun pengguna.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan tidak hanya di wilayah Kabupaten Kudus, tetapi juga merambah hingga ke Kabupaten Grobogan. Para pelaku diamankan petugas di sejumlah lokasi, mulai dari rumah pribadi, kamar kos, hingga di tepi jalan raya saat transaksi berlangsung.

“Dari hasil pengungkapan ini, ada sembilan kasus dengan sebelas tersangka. Mereka ada yang kami amankan di Kudus, dan setelah dilakukan pengembangan, ada pula yang kami tangkap di Grobogan,” ungkap AKBP Heru saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (8/9/2025).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran dan modus berbeda-beda dalam melancarkan aksinya. Ada yang berperan menawarkan, menjual, membeli, hingga menjadi perantara dalam jaringan peredaran narkoba demi memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 26,93 gram sabu-sabu serta 6.028 butir obat-obatan psikotropika siap edar. Dari peredaran barang haram ini, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp58,4 juta.

“Yang lebih penting, dengan diungkapnya kasus ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 3.150 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Bayangkan jika barang-barang ini lolos ke masyarakat, tentu dampaknya akan sangat merusak generasi muda,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.

Kapolres Kudus menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menekan ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkoba. Sinergi dengan masyarakat pun diharapkan semakin kuat, agar bersama-sama menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.

Recent Posts

  • Tegas! Polres Kudus Tindak Pengedar Narkoba dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
  • Cegah Aksi Anarkis Terulang, Polda Jateng Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan Undang-Undang
  • TNI-Polri dan Satpol PP Gelar Patroli Besar-Besaran, Kudus Aman Terkendali
  • Aksi Unjuk Rasa Pendemo Anarkis dari kelompok Anarko yang bertujuan melakukan anarkisme di Depan Mapolda Jateng Berakhir Ricuh, Polisi Ambil Tindakan Kepolisian secara Tegas dan Terukur
  • Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Kapolres Kudus: Pengamanan Unjuk Rasa Utamakan Profesionalisme dan Humanis

LiputanPantura.com

LiputanPantura.com lugas mengabarkan kejadian dan wacana seputar pantura dan sekitarnya.
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
©2025 LiputanPantura.com | Design: Newspaperly WordPress Theme