Skip to content

LiputanPantura.com

lugas mengabarkan

Menu
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pantura Raya
Menu

KPU Jawab Ganjar Soal Wacana Hak Angket : Mari Kembali ke UU Pemilu

Posted on February 23, 2024

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi usulan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo terkait hak angket di DPR menyelidiki dugaan kecurangan di Pilpres 2024. KPU menilai penyelesaian permasalahan pemilu telah diatur dalam UU.

“UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” sambungnya.

Nusron Ogah Tanggapi Ganjar soal Hak Angket: Belum Muncul di DPR
Idham mengatakan dalam UU Pemilu telah dijelaskan mekanisme penyelesaian masalah pemilu. Maka, dia pun mengajak untuk mengikuti aturan yang ada.

“Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi panglimanya. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum,” tuturnya.

“Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” imbuh dia.

Ganjar sebelumnya menilai terjadi situasi anomali di Pemilu 2024. Ganjar mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.

Dalam keterangan rilis yang diterima, Rabu (21/2), Ganjar juga mendorong DPR untuk memanggil penyelenggara Pemilu. Ganjar menyebut sehari setelah pemungutan suara, pihaknya langsung melakukan evaluasi.

“Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali? Jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan? Jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan? Jawabannya iya,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (21/2).

Ganjar menuturkan, untuk menyikapi hal tersebut, maka perlu dilakukan pengawasan. Di antaranya, kata dia, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara Pemilu atau melalui jalur partai politik.

“Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi,” ungkapnya.

Recent Posts

  • BGN Ungkap Alat Rapid Test Cegah Keracunan MBG Sudah Diterapkan di SPPG Polri
  • Irma NasDem Sebut SPPG Polri Tak Ada yang Berkasus karena Sesuai Standar
  • Pemohon SKCK Disambut Bakso Gratis, Warga Apresiasi Langkah Polres Kudus
  • Supremasi Sipil Harus Dijaga, KSPSI AGN Tegaskan Dukungan untuk Polri
  • Dukung Polri, KSPSI AGN Sumut Siap Jaga Supremasi Sipil di Indonesia

LiputanPantura.com

LiputanPantura.com lugas mengabarkan kejadian dan wacana seputar pantura dan sekitarnya.
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
©2025 LiputanPantura.com | Design: Newspaperly WordPress Theme