KUDUS – Gelombang ajakan Presiden RI Joko Widodo untuk ikut berkampanye bersama memenangkan paslon capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka santer disuarakanoleh relawan hingga komunitas di Kabupaten Kudus.
Salah satunya datang dari komunitas Drafter yang merupakan salah satu profesi yang berkaitan dengan dunia desain atau gambar di Kudus.
Ketua Drafter Kudus, Andrias Jaya Tirta mengatakan ajakan kampanye tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Relawan Pejuang Prabowo-Gibran bahkan secara khusus telah mendiskusikan aturan di dalam UU tersebut, yang belakangan mengundang perdebatan soal Presiden berkampanye.
“Kami mendiskusikan soal UU tersebut kemarin, dan kami menyimpulkan, jika Presiden ikut dalam proses kampanye itu hal yang sangat wajar, dan sejalan dengan undang-undang yang ada,” kata Andrias Jaya Tirta, Selasa (6/2/2024).
Riski, menambahkan, para pendukung Prabowo-Gibran merindukan Jokowi dapat hadir dalam upaya pemenangan paslon capres-cawapres nomor urut 2 itu.
“Maka hal ini kami suarakan, ini bahasa kerinduan kami kepada Pak Jokowi. Kami berharap, kita bisa sama sama memenangkan Prabowo-Gibran menang sekali putaran pada pemilu yang akan digelar sebentar lagi,” ungkapnya.